Sunday, February 14, 2010

Koperasi Berlandaskan Pancasila & UUD 45, Berasaskan Kekeluargaan : Perencanaan Koperasi Samba Bagian 5

Masih ingat email saya ke Koperindo tgl 4 Desember 2008?? ternyata dijawab tgl 10 Desember 2008:
DH,
Selamat pagi,
Pak
Mahardika@bebali.com dapat bergabung dalam
forum
koperindo@yahoogroups.com
dengan mengirimkan email ke
koperindo-subscribe@yahoogroups.com
Banyak rekan-rekan aktivis
koperasi yang bisa membantu.
Bila perlu info lebih lanjut, silahkan email langsung kepada kami.

Terima kasih.
Salam
Endy


Selanjutnya ini emailku ke old gangster tgl 13 Desember 2008:

Dear All,
Berikut adalah rancangan Anggaran Dasar "
Koperasi Samba Mandiri" yang
rencannya di sahkan pada tgl 22 Desember 2008. Mohon masukan yang
membangun.

Terima kasih.

(yang dibawah ini attachment).

    ANGGARAN DASAR

    BAB I

    NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

    Pasal 1

    1. Koperasi ini bernama “Koperasi Samba Mandiri” di singkat “KSM”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi
    2. Koperasi Berkedudukan Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali
    3. Koperasi dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diliuar negeri sesuai keputusan Rapat Anggota.

    BAB II

    LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

    Pasal 2

    Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

    Pasal 3

    1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
    1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    1. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
    2. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
    3. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    4. mandiri;
    5. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
    6. kerjasama antar Koperasi.

    1. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi.


    BAB III

    TUJUAN DAN USAHA

    Pasal 4

    Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota dan jajarannya.

    Pasal 5

    1. Untuk memenuhi tujuan tersebut, Koperasi menyelenggarakan usaha :
    1. Simpan pinjam
    1. Mengembangkan usaha peternakan
    2. Mengembangkan usaha pertanian

    1. Dalam mewujudkan usaha dimaksud ayat (1) Koperasi dapat menjalin kerjasama usaha dan kemitraan dengan pihak lain.


    BAB IV

    KEANGGOTAAN

    Pasal 6

    Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi Sebagai berikut :

    1. WNI
    2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani)
    3. bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam Rapat Anggota;
    4. menyetujui isi Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
    5. bertempat kedudukan dan berdomisili di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

    Pasal 7

    1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika simpanan pokok telah dilunasi dan menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi

    1. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri Koperasi

    1. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.

    1. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.

    1. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 8

    Setiap anggota berhak :

    1. memperoleh pelayanan dari Koperasi,
    2. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
    3. memiliki hak suara yang sama;
    4. memilih dan dipilih menjadi Pengurus;
    5. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
    6. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

    Pasal 9

    Setiap anggota mempunyai kewajiban :

    1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
    2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi
    3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
    4. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Pasal 10

    1. Bagi ……… yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum menanada tangani Buku Daftar Anggota diterima sebagai calon anggota.

    1. Calon anggota memiliki hak-hak :
    1. memperoleh pelayanan dari Koperasi,
    1. meghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
    2. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi


    1. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
    1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
    1. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
    2. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
    3. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

    1. Koperasi dapat menerima anggota luar biasa dengan persyaratan, hak dan kewajiban anggota luar biasa diatur dalam Anggran Rumah Tangga.

    Pasal 11

    1. Keanggotaan berakhir, apabila :
    1. meninggal dunia
    1. berhenti atas permntaan sendiri; atau
    2. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi

    1. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat minta pertimbangan dalam Rapat Anggota.

    1. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.


BAB V

RAPAT ANGGOTA

Pasal 12

    1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
    2. Rapat anggota menetapkan :
    1. Anggaran Dasar;
    1. kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi;
    2. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus;
    3. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
    4. pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
    5. pembagian sisa hasil usaha;
    6. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
    7. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
    1. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggran Rumah Tangga

Pasal 13

    1. Rapat Anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi,

    1. Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

    1. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) korum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota.

    Pasal 14

    1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat

    1. Dalam hal tudak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasar suara terbanyak dari anggota yang hadir

    1. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

    1. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada koperasi yang lain, kecuali dalam hal Rapat Anggota menentukan lain.

    1. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 15

    Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

    Pasal 16

    1. Rapat Anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup buku

    1. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    1. laporan pertanggung jawaban Pengurus atas pelaksana tugasnya;
    1. neraca dan perhitungan laba-rugi tahun buku Koperasi;
    2. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.

Pasal 17

    1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan dan tidak harus menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.

    1. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diadakan apabila :
    1. ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota; atau
    1. atas keputusan Pengurus; atau
    2. dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota.

Pasal 18

      (1) Untuk mengubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir.

    1. Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui oleh ¾ dari jumlah anggota yang hadir.


BAB VI

PENGURUS

Pasal 19

    1. Pengurus Koperasi Dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

    1. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :

    1. mempuyai pengetahuan yang luas tentang koperasi.
    2. Jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi;
    3. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
    4. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
    5. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.
    6. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan organisasi terlarang.

    1. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

    1. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

    1. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dan paling banyak 2 (dua) periode.


    Pasal 20

    1. Jumlah Pengurus paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

    1. Pengurus terdiri dari :
    1. seorang atau beberapa orang ketua;
    1. seorang sekretaris;
    2. seorang bendahara.

    1. Susunannya Pengurus Koperasi adalah sebagai berikut :
    1. Ketua Umum;
    1. Ketua I
    2. Ketua II
    3. Sekretaris;
    4. Bendahara.

    1. Pengurus mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi

    1. Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi / manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer Koperasi

    1. Pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan Dierksi Atau Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21

Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :

    1. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
    2. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
    3. mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan;
    4. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
    5. menyelenggrakan rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
    6. memutskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
    7. memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
    8. memelihara kerkunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
    9. menanggung kerugian Koperasi Sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan catatan :

    1. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
    2. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi

    1. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota

    Pasal 22

    Pengurus mempunyai hak :

    1. menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
    2. merngangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan Koperasi;
    3. membuka cabang / perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
    4. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi
    5. meminta laporan dari Direksi/Manajer sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 23

    1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :

    1. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan Koperasi;
    2. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
    3. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan Gerakan Koperasi pada umumnya.

    1. dalam hal anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara :

    1. menunjuk salah satu seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
    2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.

    1. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.


BAB VII

PENGAWAS

Pasal 24

    1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

    1. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. jujur danberdedikasi terhadap koperasi;
    1. memiliki ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
    2. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

    1. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

    1. Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

    Pasal 25

    1. Dalam hal Pengurus mengangkat pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    1. Apabila Pengawas tidak perlu diadakan, maka fungsi pengawas dilakukan oleh Pengurus.

Pasal 26

Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :

    1. melakukan pengawas terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
    2. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
    3. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
    4. memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
    5. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
    6. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya pada Rapat Anggota.

Pasal 27

Pengawas berhak menerima jasa keputusan rapat Anggota.

Pasal 28

    1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi.
    2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.




BAB VII

PENGELOLAAN USAHA

Pasal 29

    1. Pengelolaan Usaha Koperasi dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.

    1. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi / Manajer adalah :
    1. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
    1. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
    2. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
    3. memiliki akhlak dan moral yang baik.
    4. Tidak mempuyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama pengurus.
    5. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.

    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.

Pasal 30

Tugas dan kewajiban Direksi/Manajer adalah :

    1. melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi,
    2. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha Koperasi Yang dilaksanakan oleh para karyawan;
    3. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
    4. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran dasar, anggaran rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
    5. menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tinndakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.

Pasal 31

Hak dan wewenang Direksi/Manajer :

    1. menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh apengurus dan Direksi/Manajer;
    2. mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
    3. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
    4. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.

Pasal 32

    Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewnang Direksi/Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Kontak Kerja.

    BAB IX

    PENASEHAT

    Pasal 33

    1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat.
    2. Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta.


BAB X

PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 34

    1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember pada tahun yang sama.
    2. Koperasi Wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntasi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi.


BAB XI

MODAL KOPERASI

Pasal 35

    1. Modal koperasi pada saat pendirian Koperasi Sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah.

    1. Modal sendiri Koperasi berasal dari :
    1. simpanan pokok;
    1. simpanan wajib;
    2. dana cadangan
    3. hibah.

    1. Untuk memperbesar usahanya, maka Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dai :
    1. anggota;
    1. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
    2. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    3. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
    4. sumber lain yang sah dalam dan luar negeri.

    1. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

Pasal 36

    1. Setiap anggota harus membayar simpanan pokok dan dapat diangsur sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
    2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
    3. Simpanan Pokok dan Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.


BAB XII

SISA HASIL USAHA

Pasal 37

    1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.

    1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
    1. Cadangan (50%);
    1. anggota sesuai transaksi dan simpanannya (20%);
    2. pendidikan dan kegiatan social lainnya (10%)
    3. insentif untuk Pengurus (10%);
    4. insentif untuk Direksi/Manajer dan Karyawan (10%).

    1. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Angota.

Pasal 38

    Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

    Pasal 39

    Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian.

    BAB XIII

    PEMBUBARAN

    Pasal 40

    1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
    1. Keputusan Rapat Anggota;
    1. Keputusan Pemerintah.

    1. Pembubaran oleh rapat Anggota didasarkan pada :
    1. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir,
    1. atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
    2. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

Pasal 41

    1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesaian yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa menyelesaikan pembubaran dimaksud.

    1. Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban :
    1. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
    1. mengumpulakan keternagan yang diperlukan;
    2. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
    3. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
    4. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
    5. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.

    1. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    1. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 42

    1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi;

    1. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.

    1. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.


BAB XIV

SANKSI

Pasal 43

    1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
    1. peringatan lisan;
    1. peringatan tertulis;
    2. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
    3. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
    4. diajukan ke Pengadilan.

    1. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XV

JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 44

Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB XVI

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN

KHUSUS

Pasal 45

    Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


    Pasal 46

    Anggaran Dasar Koperasi disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dilaksanakan di Desa Besakih, Kec Rendang, Kab Karangasem, Prov Bali pada tanggal .. Desember 2008


    KUASA PENDIRI

    …………….


    1. I Nengah Bawa ( )

    2. I Komang SM ( )

    3. I Ketut Sila AN ( )

    4. …………. ( )

    5. …………. ( )

Lanjut bagian 6 yah...

thx

No comments:

Post a Comment