Friday, February 5, 2010

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Samba Mandiri

Hasil dan kesimpulan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Samba Mandiri untuk tahun buku 2009, yang dilaksanakan tgl 01 Februari 2010 adalah sebagai berikut:

1. RAT dibuka dengan penganjali “Om Swastyastu” dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Koperasi Samba Mandiri yang sekaligus merupakan pembawa acara RAT Koperasi Samba Mandiri. Hadir dalam RAT tersebut adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten karangasem yang diwakili oleh Kabid Koperasi beserta 2 orang staf dilingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem, Korwil Dekopinda Kecamatan Rendang, Kepala Desa Besakih yang diwakili oleh Kaur, Kapolsek Kecamatan Rendang yang diwakili oleh Bimas Desa Besakih, Kelian Banjar Dinas Kunyit berserta 22 orang anggota dan sekitar 10 orang masyarakat.

2. Pertanggungjawaban Pengurus, baik pelaksanaan program kerja maupun pengelolaan keuangan dapat diterima dengan baik oleh angggota tanpa catatan.

3. Pertanggujawaban Pengawas selama tahun 2008 dapat diterima oleh anggota.

4. Hasil pembahasan atas laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dapat disahkan menjadi hasil dan kesimpulan RAT.

5. Pengarahan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem menekankan beberapa hal penting yaitu sebagai berikut:

a. Susunan acara RAT agar disesuaikan dengan Anggaran Dasar Koperasi Samba Mandiri.

b. Memuji sekaligus berterima kasih kepada Pengurus Koperasi Samba Mandiri karena telah mampu menjalankan RAT sesuai ketentuan.

c. Pengawas diharapkan mampu menampilkan rasio-rasio keuangan seperti Likuiditas dan Solvabilitas sebagai hasil pengawasan terhadap keuangan Koperasi Samba Mandiri.

d. Koperasi Samba Mandiri diharapkan mampu menambah modal baik melalui penambahan anggota baru maupun melalui penambahan simpanan wajib dari anggota pendiri.

e. Pelaksanaan RAT diharapkan bisa lebih awal.

f. Koperasi Samba Mandiri diharapkan mampu memulai usaha perdagangan sesuai Anggaran Dasar Koperasi.

g. Koperasi Samba Mandiri diingatkan bahwa Koperasi hanya boleh meminjamkan uang kepada anggota dan calon anggota.

h. Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi Samba Mandiri diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan perkoperasian, untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem selalu siap untuk melakukan pembinaan.

6. Pengarahan dari Korwil Dekopinda Kecamatan Rendang menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Memuji Pengurus Koperasi Samba Mandiri karena telah mampu menjalankan RAT tepat waktu.

b. Kembali mengingatkan agar susunan acara RAT disesuaikan dengan Anggaran Dasar Koperasi Samba Mandiri.

c. Menekankan bahwa Laporan Pengurus dan Pengawas merupakan laporan ke anggota sehingga selain menampilkan laporan keuangan Koperasi sesuai standar akuntansi namun juga diharapkan mampu menyampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh anggota.

d. Mengingatkan Pengurus agar tanah/bangunan yang merupakan kantor Koperasi Samba Mandiri dapat ditambahkan ke dalam inventaris aktiva Koperasi Samba Mandiri.

e. Mengingatkan Pengurus dan Pengawas agar ikut aktif dalam kegiatan Dekopinda Kecamatan Rendang.

f. Pemilihan karyawan hendaknya dilakukan secara selektif dan bila memungkinkan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem.

g. Menginformasikan bahwa persaingan semakin ketat, terutama dengan adanya bank yang membuka kantor cabang pembantu diwilayah Kecamatan Rendang sehingga Pengurus Koperasi Samba Mandiri diharapkan mampu membawa Koperasi Samba Mandiri, yang merupakan lembaga keuangan mikro yang lahir di Banjar Kunyit agar mampu menjadi tuan rumah dan sekaligus pilihan masyarakat.

7. Pengarahan dari Kepala Desa Besakih menekankan agar Koperasi Samba Mandiri dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dengan membuka lapangan pekerjaan baru maupun melalui pembiayaan usaha mikro dan konsumsi.

8. Pengarahan dari Kapolsek Kecamata Rendang menyampaikan bahwa anggota Koperasi Samba Mandiri dan masyarakat pada umumnya hendaknya mengetahui kemampuan diri sendiri dalam meminjam uang sehingga tidak terjadi masalah dalam pembayaran. Selain itu disampaiakan juga bahwa dari pihak kepolisian (khususnya Polsek Kecamatan Rendang) siap membantu Koperasi Samba Mandiri apabila menemukan masalah dalam menjalankan usahanya.

9. Pengarahan dari Kelian Banjar Dinas Kunyit mengharapkan bahwa Koperasi Samba Mandiri sebagai satu-satunya Koperasi di Banjar Dinas Kunyit diharapkan mempu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

10. Dalam sesi tanya jawab terdapat dua pertanyaan dan satu usulan, sebagai berikut:

a. Pertanyaan pertama yaitu dari Pengawas Koperasi Samba Mandiri kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem yang menanyakan apabila terdapat penambahan modal baik melalui penambahan anggota baru maupun penambahan simpanan wajib apakah perlu dilakukan perubahan Akta (Anggaran Dasar) dan apabila ada tambahan modal berupa penyertaan modal dari non anggota, bagaimana prosedurnya.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem yang diwakili oleh Kabid Koperasi menjelaskan bahwa tambahan modal baik melalui penambahan anggota baru maupun penambahan simpanan wajib tidak perlu dilakukan perubahan Akta (Anggaran Deasar). Namun tambahan modal berupa penyertaan modal dari non anggota hanya dapat dilakukan memiliki kinerja yang baik selama 2 tahun dan telah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik atas laporan keuangan koperasi.

b. Pertanyaan kedua dari masyarakat yaitu I Ketut Sudana kepada Pengurus Koperasi Samba Mandiri yang menanyakan besaran suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman yang dijawab oleh Pengurus Koperasi Samba Mandiri yaitu suka bunga simpanan berjenjang sesuai saldo dan jangka waktu simpanan sedangkan suku bunga kredit sebesar 2,5% per bulan untuk angsuran menurun dan 2% per bulan untuk angsuran tetap.

c. Usulan dari Pengawas Koperasi Samba Mandiri agar Dekopinda Kecamatan Rendang membentuk suatu database untuk anggota/calon anggota koperasi terutama yang memiliki tunggakan di koperasi sehingga ketika ada masyarakat yang nakal yaitu setelah menunggak di satu koperasi maka pindah ke koperasi lainnya, dapat diketahui. Hal ini akan membantu koperasi dari niat jahat sebagian masyarakat dan masyarakat tersebut juga tidak terjerumus semakin semakin jauh dalam lilitan hutang. Usul tersebut diterima baik oleh Korwil Dekopinda Kecamatan Rendang namun sampai saat ini hal tersebut masih belum dapat direalisasikan dikarenakan berbagai keterbatasan seperti malash teknologi informasi dan sumber daya manusia.

11. Laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas serta pembagian SHU dapat diterima secara aklamasi.

12. Acara RAT ditutup oleh Ketua Koperasi Samba Mandiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin yang dilanjutkan dengan Paramasanthi.

Om Santih Santih Santih Om.


No comments:

Post a Comment